Berita Utama
.
Pengumuman
- Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Kuliah Umum | (02/11)
- Undangan Mengikuti Acara Lounching Aplikasi | (01/11)
- ilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan III Tahun 2022 | (28/10)
- Draft Penilaian Kinerja Triwulan III Tahun 2022 | (20/10)
- Pemanggilan Peserta Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan peradilan Agama Berbasis Online | (17/10)
- Undangan untuk Mengikuti Sesi-Sesi Dalam Kunjungan Kerja Mahkamah Agung RI ke FCFCoA 18-19 Oktober 2022 dan 24,25 dan 27 Oktober 2022 | (17/10)
- Konsultasi dan Pembinaan Layanan Administrasi Keuangan Perkara dan Pelaporan Satuan Kerja Secara Elektronik | (16/10)
- Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan DIPA 005.04 Triwulan III 2022 | (14/10)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas