Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech

Asal Usul Anak

Asal Usul Anak

  1. Menyerahkan Surat Permohonan (Minimal 8 Rangkap).
  2. Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar.
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon (1 lembar).
  4. Surat Keterangan Nikah di bawah tangan dari Kepala Desa/Kelurahan.
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
  6. Surat Keterangan lahir dari Bidan/Dokter.
  7. Penetapan Itsbat Nikah (jika ada).
  8. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech