Standar Pelayanan Pengadilan
Untuk Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat dan Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, Mahkamah Agung telah menetapkan Standar Pelayanan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan dibawahnya berdasarkan :
SK KMA 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
SK KMA 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan,