Berita Utama
.
Pengumuman
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring | (22/11)
- Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan Peradilan Agama Tahun 2024 | (22/11)
- Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan III Tahun 2023 | (22/11)
- PEDOMAN STANDARISASI TATA RUANG, SARANA DAN PRASARANA, PROTOTIPE GEDUNG KANTOR PENGADILAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA | (22/11)
- Daftar Putusan Yang Perlu Dilakukan Upload Ulang | (16/10)
- Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara dan Panitera Pengganti Kamar Agama dan Kamar TUN Mahkamah Agung RI Tahun 2023 | (16/10)
- PENGUMUMAN HASIL RPMPT TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA 2023 | (16/10)
-------------------------------------------------------------------
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Kandangan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutE-Court
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).
Ke Web E-CourtBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas