Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech

Itsbat Nikah/Pengesahan Nikah

Itsbat Nikah/Pengesahan Nikah

1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan Perceraian (Minimal 8 Rangkap)

2. Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA setempat kalau yang bersangkutan (suami-istri) tidak tercatat/terdaftar di Buku Register Pendaftaran KUA

3. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah

4. Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat bila salah satu telah meninggal dunia.

5. Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar

6. Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)

7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, dan 6 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos

8. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syari'ah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech