Seputar Peradilan
Penandatanganan SK Bersama Panjar Biaya Perkara
PA dan PN KANDANGAN
Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Negeri Kandangan telah membuat Kesepakatan Bersama terkait penyeragaman biaya perkara perdata, yang selanjutnya dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Bersama dan dilakukan penandatanganan dalam sebuah acara. Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 bertempat di ruang Ketua Pengadilan Negeri Kandangan yang dihadiri oleh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Negeri Kandangan;
Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, Dian Erdianto, S.H, M.H. menyatakan dalam menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ada dasar Hukumnya baik dari Organda maupun Dinas Perhubungan dan penentuan biayanya sudah mempertimbangkan kewajiban pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 53 Tahun 2008, Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara maupun radius wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesuai dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kandangan.
Beliau juga menjelaskan bahwa SKB ini bukan kali pertama Surat Keputusan ini ditandatangani bersama, namun setiap tahunnya dikoreksi dengan mengedepankan prinsip biaya ringan.
Ketua Pengadilan Agama Kandangan, H.A.Nafi’ Muzakki, S. Ag, M.H, menyatakan bahwa PA dan PN Kandangan sebagai pelaksana kekuatan yudikatif di Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga selalu bersinergi dan bekerjasama, salah satunya dengan menyeragamkan biaya perkara perdata.
Beliau juga menambahkan bahwa SKB ini sudah lengkap meliputi komponen-komponen perhitungan panjar biaya perdata tingkat pertama, banding, kasasi sampai PK, juga memuat panjar biaya peletakkan sita, pemeriksaan setempat, sita eksekusi, eksekusi, pengosongan, dan biaya lelang.
Melalui penandatanganan SKB ini diharapkan dapat mewujudkan sinergitas dalam upaya membangun kepercayaan, memperkuat kerjasama, mempererat silaturahmi untuk mencapai tujuan bersama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.(Hk).