Seputar Peradilan
KETUA PENGADILAN AGAMA KANDANGAN IKUTI FGD PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Senin tanggal 28 September 2020 Ketua PA Kandangan, M. Radhia Wardana, S.H.I mengikuti Fokus Grup Discussion tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara virtual melalui zoom meeting.
Selain PA Kandangan, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 Instansi terkait diantaranya Bappelitbangda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama dan instansi lain. Dalam kegiatan ini dibahas tentang upaya penurunan persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 tahun karena tingginya angka perkawinan anak di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada kesempatan itu, Ketua PA Kandangan menyampaikan tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kandangan terkait hal ini yaitu berkenaan dengan Permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan ke PA Kandangan pada tahun 2020 ini. Jumlah perkara yang diterima pada tahun ini memang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, namun tidak terlalu signifikan. Dari sekian perkara yang diperiksa di PA Kandangan, tidak semua permohonan tersebut dikabulkan, ada beberapa permohonan yang ditolak. Hal ini tentunya setelah melalui proses pemeriksaan yang cermat dan teliti serta mempertimbangkan kemaslahatan para pihak itu sendiri.