Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
TATA CARA PENGADUAN.HTML

Tata Cara Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Kandangan

  1. Secara lisan

Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Kandangan dengan alamat Pengadilan Agama Kandangan Jln. Jendral Sudirman Km. 02 No. 35 71271, Kalimantan Selatan

  1. Secara tertulis
    • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kandangan, dengan cara diantar langsung, dikirim  melalui pos ke alamat kantor diatas atau e-mail Pengadilan Agama Kandangan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. yang kemudian untuk diserahkan kepada pertugas di meja pengaduan Pengadilan Agama Kandangan
    • sms ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Agama Kandangan Sesuai keterangan di atas, atau 0852 8249 0900 (BAWAS MA-RI) dengan format: NAMA PELAPOR#NIP/NIK#SATKER#IBUKOTA PROVINSI#ISI PENGADUAN
    • atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kandangan

  1. Pengadilan Agama Kandangan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Kandangan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Kandangan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kandangan

Jln. Jenderal Sudirman Km. 02 No. 35, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan
Kode Pos 71271

Telp. (0517) 21114

Email  : pa.kandangan@gmail.com & delegasi.pa.kandangan@gmail.com

Tautan Aplikasi

Jam Kerja

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jam Kerja Pelayanan

Senin-Jum'at : 08.00-16.30 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech