Tata Cara Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KANDANGAN
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Kandangan
- Secara lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Kandangan dengan alamat Pengadilan Agama Kandangan Jln. Jendral Sudirman Km. 02 No. 35 71271, Kalimantan Selatan
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kandangan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor diatas atau e-mail Pengadilan Agama Kandangan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. yang kemudian untuk diserahkan kepada pertugas di meja pengaduan Pengadilan Agama Kandangan
- sms ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Agama Kandangan Sesuai keterangan di atas, atau 0852 8249 0900 (BAWAS MA-RI) dengan format: NAMA PELAPOR#NIP/NIK#SATKER#IBUKOTA PROVINSI#ISI PENGADUAN
- atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kandangan
- Pengadilan Agama Kandangan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Kandangan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Kandangan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.