Cerai Gugat Ghoib/Cerai Talak Ghoib
Cerai Gugat Ghoib /Cerai Talak Ghoib
1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap)
2. Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
3. Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar)
4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar)
5. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 Lembar)
6. Surat ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI
7. Persyaratan No. 3, 4 dan 5 di Nazelegen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos
8. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syari'ah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet