Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
WALI ADHOL.HTML

Wali Adhol

Wali Adhol

1. Menyerahkan Surat Permohonan (Minimal 8 Rangkap)

2. Menyerahkan fotocopy KTP Pemohon (1 lembar)

3. Menyerahkan surat pemberitahuan adanya halangan kekurangan persyaratan dari KUA

4. Menyerahkan surat penolakan pernikahan dari KUA

5. Menyerahkan surat keterangan untuk menikah dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan

6. Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran Pemohon/Fotocopy Ijazah Terakhir Pemohon

7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, dan 6 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos

8. Menyerahkan Fotocopy bundel nikah Pemohon dengan Calon Suami Pemohon untuk rujukan data di pendaftaran.

9. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet.


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kandangan

Jln. Jenderal Sudirman Km. 02 No. 35, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan
Kode Pos 71271

Telp. (0517) 21114

Email  : pa.kandangan@gmail.com & delegasi.pa.kandangan@gmail.com

Tautan Aplikasi

Jam Kerja

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jam Kerja Pelayanan

Senin-Jum'at : 08.00-16.30 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech