Percepatan Penyelesaian Perkara
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas percepatan pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Begitu juga dengan Percepatan minutasi perkara menjadi prioritas utama Kepaniteraan Pengadilan Agama Kandangan Untuk mewujudkan hal tersebut, petugas yang ada dari sejumlah pegawai Pengadilan Agama Kandangan dapat sosialisasi fitur komunikasi data SIPP dan direktori putusan.
Untuk mempercepat minutasi perkara, MA telah menerbitkan SEMA 14/2010. Melalui Sema tersebut MA mewajibkan Pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. “Kegiatan ini adalah dalam mendukung efektifas SEMA tersebut”.
Penyelesaian minutasi perkara dengan cepat adalah harapan dari para pencari keadilan. Untuk mewujudkan harapan tersebut Kepaniteraan sesuai fungsinya telah menyediakan dukungan teknis dengan mengembangkan fitur komunikasi data pada SIPP dan Direktori Putusan. Fitur Komunikasi Data adalah media untuk menyampaikan dokumen elektronik yang diwajibkan SEMA 14/2010 dari pengadilan tingkat pertama ke MA melalui sistem yang terintegrasi sehingga lebih efektif.
Data yang dimiliki, publikasi putusan di SIPP dan Direktori Putusan MA menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. “ Semua putusan terupload di SIPP dan Direktori Putusan MA sudah tersinkronisasi”. Meski partisipasi publikasi cukup baik, namun pemanfaatan fitur komunikasi data yang ada di SIPP dan Direktori Putusan masih minim. “Padahal sistem ini lebih efektif, dibanding pengiriman menggunakan CD dan /atau email”.
Mengenai publikasi informasi perkara bahwa Kepaniteraan telah menetapkan standar pelayanan informasi One Day Publish, One Day Court Service, dan One Day Minutering . “ MA akan mempublikasikan informasikan amar putusan pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus dan akan mengupload salinan putusan pada hari yang sama dengan putusan tersebut dikrim ke pengadilan pengaju dan SIPP sudah tersinkron ke Direktori Putusan”.
ONE DAY MINUTERING
One Day Minutering Adalah Konsep Percepatan Minutasi Dan Pemberkasan Perkara Yang Dilakukan Dalam Waktu Satu Hari.
ONE DAY MINUTERING MELIPUTI KEGIATAN SEHARI :
- Pembacaan Putusan Oleh Hakim
- Pembuatan Berita Acara Terakhir
- Penandatanganan Putusan Oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
- Minutasi
- Penyerahan Berkas Perkara Kepada Kepaniteraan Muda Perkara
- Penyerahan Salinan Putusan Kepada Para Pihak
STRATEGI ONE DAY MINUTERING
a. Pada saat Sidang berjalan :
- Penyerahan Surat Gugatan bersih dan Surat Jawaban dilengkapi soft copy.
- Alat bukti surat dari para pihak diserahkan pada saat penyerahan Gugatan atau jawaban.
- Penyerahan alat bukti dilengkapi dg soft copy akta/daftar bukti .
- Untuk memudahkan pembuatan Berita Acara, sebelum pemeriksaan Saksi, para pihak menyerahkan kepada Hakim Identitas Saksi
- Berita acara harus telah selesai dan ditandatangani sebelum hari sidang berikutnya.
- Musyawarah Hakim dilakukan setelah seluruh alat bukti diserahkan oleh para pihak/sebelum acara kesimpulan.(tidak menunggu usai penyerahan kesimpulan).
- Penundaan putusan cukup 1 (satu ) minggu, karena musyawarah Majelis Hakim telah dimulai segera setelah penyerahan alat bukti, sehingga pembuatan (pertimbangan hukum) putusan bisa dilaksanakan lebih awal.
- Penundaan Putusan 2 (dua) minggu, dengan rincian penggunaan waktu : satu minggu pembuatan putusan, satu minggu edit putusan dan print out putusan.
- Pada saat Majelis Hakim membuat Putusan, Panitera Pengganti mulai melakukan proses minutering.
B. Pada Hari Pembacaan Putusan. :
- Pembacaan Putusan dalam bentuk net-konsep oleh Majelis Hakim .
- Berita Acara sidang terakhir segera dibuat setelah pembacaan putusan.
- Segera dilakukan Print out putusan untuk diserahkan kepada para pihak.
- Penyerahan soft copy kepada Bag Kepaniteraan untuk di upload dalam Directory Putusan.
ONE DAY COURT SERVICE
DASAR PEMIKIRAN
- Peradilan dilaksanakan berdasarkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dan Pengadilan wajib membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. "pasal 2 (4) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman"
- Peradilan yang dilaksanakan secara cepat, sederhana dan biaya ringan adalah tuntutan dari setiap pencari keadilan,
- Kesejahteraan aparat pengadilan yang semakin meningkat, dan,
- Dukungan IT dan SIPP PA Una, menginspirasi PA Una untuk membangun dan mengembangkan sistem layanan yang bersifat percepatan layanan peradilan, dengan sebutan One Day Court Service.
ONE DAY COURT SERVICE
- One Day Court Service (Layanan Pendaftaran Perkara dalam Satu Hari).
- One Day Court Service didesain, dibangun dan diaplikasikan sedemikian rupa, sehingga sebanyak 13 (empat belas ) item kegiatan dalam rangka layanan Pendaftaran suatu Perkara dapat dilaksanakan dalam waktu satu hari .
ITEM LAYANAN DALAM SATU HARI :
1. Pendaftaran gugatan,
2. Penerimaan tanda bukti setor bank panjar biaya perkara,
3. Penerbitan SKUM,
4. Pemberian nomor perkara
5. Registrasi perkara dalam Aplikasi SIPP,
6. Input data ke dalam Aplikasi SIPP,
7. Penetapan Penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua
8. Penunjukan Panitera/Panitera Pengganti oleh Panitera,
9. Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti oleh Panitera
10. Penetapan hari sidang oleh Ketua Majelis
11. Distribusi Perkara kepada Majelis Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti
12. Pembuatan Surat Panggilan Sidang, s/d
13. Pengiriman Surat Panggilan Sidang kepada Para pihak melalui Post.
PENERAPAN ONE DAY COURT SERVICE
A. Prasarat :
1. SDM yang memahami secara baik Hukum acara Peratun,
2. Komitmen, dedikasi dan terampil mengoperasikan computer.
3. Dukungan perangkat IT,
4. Aplikasi Sistem Administrasi Perkara Pengadilan Agama Kandangan (SIPP PA Una).
B. Pelaksanaan.
1. Suasana Kantor yang Kondusif. ( jaga kekompakan dan kebersamaan).
2. Sinergi seluruh user SIPP Pengadilan Agama Kandangan :
3. Kepaniteraan Perkara
4. Hakim
5. Panitera
6. Panitera Pengganti
7. Juru Sita.
8. User SIPP Pengadilan Agama Kandangan sekaligus operator